Siapakah Pencetus Dinas Pos International ?
Kalau kita di Indonesia mengirimkan surat ke luar negeri tentunya harus dibubuhi perangko Indonesia. Setelah sampai di negara tujuan, surat-surat yang sebagian berasal dari Indonesia akan dilayani oleh dinas pos setempat.
Tetapi mengapa petugas di sana mau mengantarkan surat yang biaya perangkonya jatuh ke tangan negara pengirim ?
Semua ini sudah diatur berdasarkan perjanjian bersama di dalam UPU (Universal Postal Union) yang dibentuk pada tahun 1874 di Bern. Di mana di antara negara anggotanya terjadi pengiriman surat secara timbal-balik, sehingga masing-masing dapat menikmati keuntungan.
Heinrich Von Stephan, yang mengamati cara pengiriman pos dari satu negara ke negara lainnya, yang waktu itu bermula dari Jerman, berlangsung amat tidak efisien. Karena setiap surat yang berasal dari Jerman yang melewati negara lainnya, dikenakan biaya porto.
Bagaimana kalau negara A mengirimkan 200 kg surat ke negara B, sedangkan sebaliknya hanya 100 Kg?. Sudah pasti negara B tidak mau rugi. Menurut Abdul Haq, Kasubdit Konversi dan Peraturan Perundangan Postel, untuk mengklaimnya negara B akan menuntut ganti rugi dari negara A pada sidang UPU yang biasanya diadakan setiap 3 tahun sekali di Bern, Swiss.
Setiap selisih di atas 100 Kg, dikenakan Terminal Dues (kompensasi), yang dibayar dalam bentuk mata uang transfer fiktif sebesar 8 gold frank (sekitar 2,6 SDR atau Rp. 3.125) setiap kilogram untuk pengiriman jenis surat.
(Intisari - Desember 1985)
=======================================================================